|
PENDAFTARAN PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN a. Mengisi Formulir SPPKB ( Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor ) b. Identitas : 1. Untuk Perorangan : Surat Jatidiri yang syah + 1 lembar fotokopi, Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. 2. Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. 3. Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan. c. STNK d. Fotokopi BPKB atau Surat Ketarangan dari Bank / Lembaga e. SKPD tahun terakhir ( yang telah divalidasi ) PERPANJANGAN STNK SETIAP 5 TAHUN a. Mengisi Formulir SPPKB ( Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor ) b. Identitas : 1) Untuk Perorangan : Surat Jatidiri yang syah + 1 lembar fotokopi, Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. 2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. 3) Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan. c. Fotocopi BPKB d. STNK asli + 1 lembar fotokopi e. SKPD tahun terakhir ( yang telah divalidasi ) f. Hasil Cek Fisik kendaraan bermotor. |