PELAYANAN PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR ( STNK ) PDF Cetak E-mail

PENDAFTARAN PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN

a.       Mengisi Formulir SPPKB ( Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor )

b.      Identitas :

1.                         Untuk Perorangan : Surat Jatidiri yang syah + 1 lembar fotokopi, Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.

2.                         Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.

3.                         Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.

c.       STNK

d.      Fotokopi BPKB atau Surat Ketarangan dari Bank / Lembaga

e.      SKPD tahun terakhir ( yang telah divalidasi )

 

PERPANJANGAN STNK SETIAP 5 TAHUN

 

a.       Mengisi Formulir SPPKB ( Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor )

b.      Identitas :

1)       Untuk Perorangan : Surat Jatidiri yang syah + 1 lembar fotokopi, Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.

2)       Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.

3)       Untuk Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.

c.       Fotocopi BPKB

d.      STNK asli + 1 lembar fotokopi

e.      SKPD tahun terakhir ( yang telah divalidasi )

f.         Hasil Cek Fisik kendaraan bermotor.