|
PERSYARATAN PEMBUATAN STM ( SURAT TANDA MELAPOR ) |
|
|
|
|
PERSYARATAN PEMBUATAN STM ( SURAT TANDA MELAPOR ) Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap terhadap orang asing wajib melaporkan kepada Kepolisian setempat, dengan persyaratan yang harus dibawa :
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pelapor ( Yang memberikan kesempatan menginap ).
2. Foto Copy Pasport orang asing yang dilaporkan. |