|
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 1998 |
|
|
|
|
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM
I. BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
a. Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan dengan :
- Unjuk Rasa / Demontrasi
- Pawai
- Rapat Umum
- Mimbar bebas
Penyampaian Pendapat dimuka umum dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum kecuali :
1. Dilingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instansi Militer, rumah sakit, pelabuan Udara / laut, stasiun kereta api, terminan angkutan darat dan objek-objek pital Nasional.
2. Pada hari besar Nasional
c. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum.
d. Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 ( tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri.
e. Surat pemberitahuan memuat :
1. Maksud dan tujuan 2. Tempat, lokasi dan route 3. Waktu dan lama 4. Bentuk 5. Penanggung jawab 6. Nama dan alamat organisai, kelompok atau perorangan 7. Alat peraga yang digunakan 8. Jumlah peserta
f. Penanggung jawab wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman tertib dan damai serta setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi dan pawai harus ada 1 ( satu ) orang sampai dengan 5 ( lima ) orang penaggung jawab
g. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan secara tertulis dan langsung pada penanggung jawab kepada Polri selambat – lambatnya 24 ( dua puluh empat ) jam sebelum dimulai pelaksanaan. |