SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL : SKEP / 356 / V / 2004 TANGGAL 26 MEI 2004 PDF Cetak E-mail
SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL : SKEP / 356 / V / 2004 TANGGAL 26 MEI 2004
TENTANG JUKLAP TATA CARA PEMBERIAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN ( STTP ) KAMPANYE


I. PERSYARATAN SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE

a. Pembuat surat pemberitahuan adalah Tim kampanye yang telah dibentuk oleh
    Partai Politik atau ketua panitia penyelenggara kampanye.

b. Penandatangan surat pemberitahuan :
  1. Ketua bersama seketaris tim kampanye tingkat Kabupaten yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan / surat penunjukan yang ditandatangani oleh ketua Partai Politik.

  2. Kampanye dalam bentuk debat public / debat terbuka  yang diseranggarakan oleh lembaga – lembaga lain yang bersifaf independent surat pemberitahuan yang ditandatangni oleh ketua panitia penyenggara yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU

c. Materi surat pemberitahuan kampanye memuat secara jeles keterangan mengenai :

1.   Penyelenggara kampanye / nama caleg
2.   Maksud dan tujuan
3.   Nama penanggung jawab/Ketua tim kampanye  
4.   Bentuk kampanye
5.   Waktu kampanye
6.   Tempat kampanye
7.   Juru kampanye
8.   Jumlah peserta kampanye
9.   Rencana penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye
10. Titik kumpul massa, route keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye
      dan route kembali
11. Alat peraga yang digunakan