PELAYANAN PEMBUATAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN ( STTP ) PDF Cetak E-mail

PELAYANAN PEMBUATAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN ( STTP ) KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.

I.    BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

a.    Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan dengan :
   
Unjuk Rasa / Demontrasi
Pawai
Rapat Umum
Mimbar bebas

Penyampaian Pendapat dimuka umum dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum kecuali :

1.    Dilingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instansi Militer, rumah sakit,
       pelabuan Udara / laut, stasiun kereta api, terminan angkutan darat dan objek-objek
       pital Nasional.
2.    Pada hari besar Nasional 

c.    Pelaku atau peserta penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa benda-benda
       yang membahayakan keselamatan umum.

d.    Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri
       disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok
       selambat-lambatnya 3 x 24 ( tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan
       dimulai telah diterima oleh Polri.

e.    Surat pemberitahuan memuat :

1.    Maksud dan tujuan
2.    Tempat, lokasi dan route
3.    Waktu dan lama
4.    Bentuk
5.    Penanggung jawab
6.    Nama dan alamat organisai, kelompok atau perorangan
7.    Alat peraga yang digunakan
8.    Jumlah peserta

f.     Penanggung jawab wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara
       aman tertib dan damai serta setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk
       rasa atau demontrasi dan pawai harus ada 1 ( satu ) orang sampai dengan
       5 ( lima ) orang penaggung jawab

g.    Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan secara tertulis
       dan langsung pada penanggung jawab kepada Polri selambat – lambatnya
       24 ( dua puluh empat ) jam sebelum dimulai pelaksanaan.