PELAYANAN PEMBUATAN STTP KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF,PRESIDEN DAN CALON PRESIDEN,DPR DAN DPD. PDF Cetak E-mail

PELAYANAN PEMBUATAN STTP KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF,PRESIDEN DAN CALON PRESIDEN,DPR DAN DPD.

I.    PERSYARATAN SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE

a.   Pembuat surat pemberitahuan adalah Tim kampanye yang telah dibentuk oleh
      Partai Politik atau ketua panitia penyelenggara kampanye.

b.   Penandatangan surat pemberitahuan :
    
1.   Ketua bersama seketaris tim kampanye tingkat Kabupaten yang dibentuk dan
      ditetepkan berdasarkan surat keputusan / surat penunjukan yang ditandatangani
      oleh ketua Partai Politik.
2.   Kampanye dalam bentuk debat public / debat terbuka  yang diseranggarakan oleh
      lembaga – lembaga lain yang bersifaf independent surat pemberitahuan yang
      ditandatangni oleh ketua panitia penyenggara yang telah dikoordinasikan terlebih
      dahulu dengan KPU

c.   Materi surat pemberitahuan kampanye memuat secara jeles keterangan mengenai :

1.   Penyelenggara kampanye / nama caleg
2.   Maksud dan tujuan
3.   Nama penanggung jawab/Ketua tim kampanye  
4.   Bentuk kampanye
5.   Waktu kampanye
6.   Tempat kampante
7.   Juru kampanye
8.   Jumlah peserta kampanye
9.   Rencana penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye
10. Titik kumpul massa, route keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye
      dan route kembali
11. Alat peraga yang digunakan