|
PELAYANAN PEMBUATAN STTP KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF,PRESIDEN DAN CALON PRESIDEN,DPR DAN DPD. |
|
|
|
|
PELAYANAN PEMBUATAN STTP KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF,PRESIDEN DAN CALON PRESIDEN,DPR DAN DPD. I. PERSYARATAN SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE a. Pembuat surat pemberitahuan adalah Tim kampanye yang telah dibentuk oleh Partai Politik atau ketua panitia penyelenggara kampanye. b. Penandatangan surat pemberitahuan : 1. Ketua bersama seketaris tim kampanye tingkat Kabupaten yang dibentuk dan ditetepkan berdasarkan surat keputusan / surat penunjukan yang ditandatangani oleh ketua Partai Politik. 2. Kampanye dalam bentuk debat public / debat terbuka yang diseranggarakan oleh lembaga – lembaga lain yang bersifaf independent surat pemberitahuan yang ditandatangni oleh ketua panitia penyenggara yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU c. Materi surat pemberitahuan kampanye memuat secara jeles keterangan mengenai : 1. Penyelenggara kampanye / nama caleg 2. Maksud dan tujuan 3. Nama penanggung jawab/Ketua tim kampanye 4. Bentuk kampanye 5. Waktu kampanye 6. Tempat kampante 7. Juru kampanye 8. Jumlah peserta kampanye 9. Rencana penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye 10. Titik kumpul massa, route keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye dan route kembali 11. Alat peraga yang digunakan |