|
Prosedur penerbitan SIM peningkatan golongan |
|
|
|
Pasat 217 ayat (1) PP No 44 Th 1993
- Pemohon telah berusia 20Th
- Memiliki KTP setempat yang masih berlaku
- Telah memiliki:
- SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan untuk ke Sim A Umum / B I
- SIM BI sekurang-kurangnya 12 bulan untuk ke BI umum / BII
- SIM BII sekurang-kurangnya 12 bulan untuk ke BII umum
- Lulus ujian teori dan praktek
- Uji klipeng ( surat Dirlantas Babinkam Polri No. Pol : ST / 49 / V / 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang uji klinik pengemudi kendaraan bermotor )
Untuk yang tidak lulus ujian teori dan praktek Pasal 222 ayat (1), (2), PP No 44 Th 1993 Tahap-I: Mengulang selambatnya 14 hari Tahap-II: Mengulang setelah 60 hari
Biaya adminsitrasi penerbitan SIM / PP No 31 Th 2004 SIM Baru: Rp. 75.000,- SIM Perpanjangan: Rp. 60.000,-
|