Prosedur penerbitan SIM baru ( SIM A dan SIM C ) PDF Cetak E-mail
Pasal 217 ayat (1) PP No 44 Th 1993
  1. Sim A pemohon telah berusia 17Th
  2. Sim C pemohon telah berusia 16Th
  3. Memiliki KTP setempat yang masih berlaku
  4. Dapat menulis dan membaca huruf latin
  5. Memiliki pengetahun lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor
  6. Memiliki keterampilan mengemudi
  7. Sehat jasmani dan rohani / surat Ket. dokter
  8. Lulus ujian teori dan praktek

Untuk yang tidak lulus ujian teori dan praktek
Pasal 222 ayat (1), (2), PP No 44 Th 1993
Tahap-I: Mengulang selambatnya 14 hari
Tahap-II: Mengulang setelah 60 hari

Biaya adminsitrasi penerbitan SIM
PP No 31 Th 2004
SIM Baru: Rp. 75.000,-
SIM Perpanjangan: Rp. 60.000,-