|
Prosedur penerbitan SIM baru ( SIM A dan SIM C ) |
|
|
|
Pasal 217 ayat (1) PP No 44 Th 1993
- Sim A pemohon telah berusia 17Th
- Sim C pemohon telah berusia 16Th
- Memiliki KTP setempat yang masih berlaku
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Memiliki pengetahun lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor
- Memiliki keterampilan mengemudi
- Sehat jasmani dan rohani / surat Ket. dokter
- Lulus ujian teori dan praktek
Untuk yang tidak lulus ujian teori dan praktek Pasal 222 ayat (1), (2), PP No 44 Th 1993 Tahap-I: Mengulang selambatnya 14 hari Tahap-II: Mengulang setelah 60 hari
Biaya adminsitrasi penerbitan SIM PP No 31 Th 2004 SIM Baru: Rp. 75.000,- SIM Perpanjangan: Rp. 60.000,-
|