Prosedur penerbitan SIM mutasi PDF Cetak E-mail
  1. Memiliki KTP setempat yang berlaku / daerah baru
  2. Sehat jasmani dan rohani / surat Ket.Dokter
  3. Melampirkan SIM asli terdahulu / daerah asal yang masih berlaku
  4. Melampirkan berkas / surat pengantar mutasi dari daerah yang mengeluarkan SIM
  5. Pasal 226 PP No 44 Th 1993
    Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap keluar wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan SIM dalam waktu selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan sejak kepindahan di tempat baru
  6. Pasal 224 ( 3) PP No. 44 Th 1993
    Apabila Surat Ijin Mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 ( satu ) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220 surat Dirlantas Babinkam Polri No. Pol : ST / 49 / V / 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Uji Klinik Pengemudi Kendaraan Bermotor ( untuk SIM A umum, BI, BI umum, BII dan BII umum )
Biaya adminsitrasi penerbitan SIM / PP No 31 Th 2004
SIM Baru : Rp. 75.000,-
SIM Perpanjangan : Rp. 60.000,-