|
Prosedur penerbitan SIM mutasi |
|
|
|
- Memiliki KTP setempat yang berlaku / daerah baru
- Sehat jasmani dan rohani / surat Ket.Dokter
- Melampirkan SIM asli terdahulu / daerah asal yang masih berlaku
- Melampirkan berkas / surat pengantar mutasi dari daerah yang mengeluarkan SIM
- Pasal 226 PP No 44 Th 1993
Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap keluar wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan SIM dalam waktu selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan sejak kepindahan di tempat baru - Pasal 224 ( 3) PP No. 44 Th 1993
Apabila Surat Ijin Mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 ( satu ) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220 surat Dirlantas Babinkam Polri No. Pol : ST / 49 / V / 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Uji Klinik Pengemudi Kendaraan Bermotor ( untuk SIM A umum, BI, BI umum, BII dan BII umum ) Biaya adminsitrasi penerbitan SIM / PP No 31 Th 2004 SIM Baru : Rp. 75.000,- SIM Perpanjangan : Rp. 60.000,-
|