Prosedur penerbitan SIM hilang / rusak / tidak terbaca PDF Cetak E-mail
  1. Memiliki KTP setempat yang berlaku
  2. Sehat jasmani dan rohani / surat Ket.Dokter
  3. Melampirkan SIM asli yang rusak / tidak terbaca / surat keterangan hilang dari Polri
  4. Pasal 225 ayat (1) PP No 44 Th 1993
    Apabila Surat Ijin Mengemudi hilang / rusak dan atau tidak terbaca lagi maka pemiliknya dapat mengajukan permohonan pergantian Surat Ijin Mengemudi.
  5. Pasal 224 ( 3) PP No. 44 Th 1993
    Apabila Surat Ijin Mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 ( satu ) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220 surat Dirlantas Babinkam Polri No. Pol : ST / 49 / V / 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang uji klinik pengemudi kendaraan bermotor ( untuk SIM A umum, BI, BI umum, BII dan BII umum )
Biaya adminsitrasi penerbitan SIM / PP No 31 Th 2004
SIM Baru    : Rp. 75.000,-
SIM Perpanjangan : Rp. 60.000,-