|
Prosedur penerbitan SIM hilang / rusak / tidak terbaca |
|
|
|
- Memiliki KTP setempat yang berlaku
- Sehat jasmani dan rohani / surat Ket.Dokter
- Melampirkan SIM asli yang rusak / tidak terbaca / surat keterangan hilang dari Polri
- Pasal 225 ayat (1) PP No 44 Th 1993
Apabila Surat Ijin Mengemudi hilang / rusak dan atau tidak terbaca lagi maka pemiliknya dapat mengajukan permohonan pergantian Surat Ijin Mengemudi. - Pasal 224 ( 3) PP No. 44 Th 1993
Apabila Surat Ijin Mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 ( satu ) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220 surat Dirlantas Babinkam Polri No. Pol : ST / 49 / V / 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang uji klinik pengemudi kendaraan bermotor ( untuk SIM A umum, BI, BI umum, BII dan BII umum ) Biaya adminsitrasi penerbitan SIM / PP No 31 Th 2004 SIM Baru : Rp. 75.000,- SIM Perpanjangan : Rp. 60.000,-
|