|
Prosedur penerbitan SIM perpanjangan SIM A umum, BI, BI umum, BII, BII umum |
|
|
|
- Memiliki KTP setempat yang berlaku
- Sehat jasmani dan rohani / surat Ket.Dokter
- Melampirkan SIM terdahulu
- Pasal 214 PP No 44 Th 1993
Surat Ijin mengemudi berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang. - Pasal 224 ayat (1) PP No 44 Th 1993
Surat Ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220 - Pasal 224 ( 3) PP No. 44 Th 1993
Apabila surat ijin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 ( satu ) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220 surat Dirlantas Babinkam Polri No. Pol : ST / 49 / V / 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang uji klinik pengemudi kendaraan bermotor Biaya adminsitrasi penerbitan SIM / PP No 31 Th 2004 SIM Baru : Rp. 75.000,- SIM Perpanjangan : Rp. 60.000,-
|