Prosedur penerbitan SIM perpanjangan ( SIM A dan SIM C ) PDF Cetak E-mail
  1. Memiliki KTP setempat yang berlaku
  2. Sehat jasmani dan rohani / surat Ket.dokter
  3. Melampirkan SIM terdahulu
  4. Pasal 214 PP No 44 Th 1993
    Surat ijin mengemudi berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang
  5. Pasal 224 ayat (1) PP No 44 Th 1993
    Surat ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220
  6. Pasal 224 ( 3) PP No. 44 Th 1993
    Apabila surat ijin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 ( satu ) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220
Biaya adminsitrasi penerbitan SIM / PP No 31 Th 2004
SIM Baru : Rp. 75.000,-
SIM Perpanjangan : Rp. 60.000,-