Pendaftaran Kendaraan Bermotor CKD PDF Cetak E-mail
  1. Mengisi Formulir SPPKB ( Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor )
  2. Identitas :
    • Untuk perorangan : surat jatidiri yang syah + 1 lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
    • Untuk badan hukum : salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
    • Untuk Instansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
  3. Faktur
  4. Sertifikat registrasi uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe, sertifikat NIK / VIN dan tanda pendaftaran tipe
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan rubah bentuk dari bengkel / perusahaan karoseri yang telah memiliki izin
  6. Rekomendasi dari Intansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum, antara lain berupa :
    • Izin usaha
    • Izin prinsip
    • Rekomendasi DLLAJ / Dinas perhubungan