|
Pendaftaran Kendaraan Bermotor CKD |
|
|
|
- Mengisi Formulir SPPKB ( Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor )
- Identitas :
- Untuk perorangan : surat jatidiri yang syah + 1 lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
- Untuk badan hukum : salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- Untuk Instansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
- Faktur
- Sertifikat registrasi uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe, sertifikat NIK / VIN dan tanda pendaftaran tipe
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan rubah bentuk dari bengkel / perusahaan karoseri yang telah memiliki izin
- Rekomendasi dari Intansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum, antara lain berupa :
- Izin usaha
- Izin prinsip
- Rekomendasi DLLAJ / Dinas perhubungan
|