Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU PDF Cetak E-mail
  1. Mengisi formulir SPPKB ( Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor )
  2. Identitas :
    • Untuk perorangan : surat jatidiri yang syah + 1 lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
    • Untuk badan hukum : salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
    • Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
    • Surat rekomendasi dari Dirlantas Polri atau Dirlantas Polda yang ditunjuk Dirlantas Polri ( untuk pengendalian dan pengawasan masuknya kendaraan ke Indonesia dalam bentuk utuh, CBU / Formulir A )
  3. Pemberitahuan impor barang ( PIB ) terbaru
  4. Formulir A dari bea cukai ( asli )
  5. Faktur
  6. Surat setoran pabean cukai dan pajak ( SSPCP )
  7. Sertifikat registrasi uji tipe dari Ditjen Hubdat
  8. Tanda bukti lulus uji tipe
  9. Sertifikat NIK / VIN
  10. Invoice
  11. Packing list
  12. Bill of loading
  13. Tanda pendaftaran tipe dan variant kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Deperindag.
  14. Hasil cek fisik
  15. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan rekondisi yang vmemiliki izin yang syah ( khusus kendaraan yang diimpor dalam keadaan bukan baru untuk diperjualbelikan )