|
Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU |
|
|
|
- Mengisi formulir SPPKB ( Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor )
- Identitas :
- Untuk perorangan : surat jatidiri yang syah + 1 lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
- Untuk badan hukum : salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari Dirlantas Polri atau Dirlantas Polda yang ditunjuk Dirlantas Polri ( untuk pengendalian dan pengawasan masuknya kendaraan ke Indonesia dalam bentuk utuh, CBU / Formulir A )
- Pemberitahuan impor barang ( PIB ) terbaru
- Formulir A dari bea cukai ( asli )
- Faktur
- Surat setoran pabean cukai dan pajak ( SSPCP )
- Sertifikat registrasi uji tipe dari Ditjen Hubdat
- Tanda bukti lulus uji tipe
- Sertifikat NIK / VIN
- Invoice
- Packing list
- Bill of loading
- Tanda pendaftaran tipe dan variant kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Deperindag.
- Hasil cek fisik
- Surat keterangan rekondisi dari perusahaan rekondisi yang vmemiliki izin yang syah ( khusus kendaraan yang diimpor dalam keadaan bukan baru untuk diperjualbelikan )
|