|
|
|
No. Pol.: A.3/05/I/2009/Lantas |
|
|
|
No. Pol. Klasifikasi Lampiran
| : A.3/05/I/2009/Lantas : BIASA : -
| Karawang, 20 Januari 2009 | | Perihal | : Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu lintas | | | | | | | Kepada
Yth. Istri Almarhum Sdri. I M A S Binti A R M I N d/a di Perum Karaba Blok R / 43 Rt. 7/ 8 Ds.Wadas Kec.Teluk Jambe Timur Kab.Karawang | I. Dasar: - Laporan Polisi Nopol. : LP / 27 / I / 2009 / Lantas , tanggal 11 Januari 2009, tentang Kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2009 sekitar Jam 23..30 Wib di Jalan Raya Inter Change Tol Karawang Barat Kp. Pintu Air Ds. Wadas Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang, antara kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Nopol: T-2241-GF dengan kendaraan Bus Karyawan PO. Warga Baru Nopol: B-7796-WP.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 27 / I / 2009 / Lantas, tanggal 11 Januari 2009.
II. Fakta- fakta:
- Kejadian di laporkan pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2009 sekitar jam 23.50 Wib oleh Anggota Patroli Polsek Teluk Jambe.
- Telah melakukan / mendatangi dan mengecek ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dan membuat Sket Gambar
- Telah melakukan Pemeriksaan terhadap 2 (dua) Orang Saksi yang ada di sekitar TKP yang menolong Korban dan melihat posisi akhir dari masing-masing kendaraan yang terlibat kecelakaan.
- Telah melakukan pemeriksaan terhadap Pembonceng sepeda motor Yamaha Mio Nopol: T-2241-GF, berikut Pengemudi dan Kernet Bus Karyawan PO. Warga Baru Nopol: B-7796-WP.
- Dan berkas perkara belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (masih dalam proses Penyidikan).
III. Hambatan-hambatan:
- Dalam hal kecelakaan tersebut diatas ada sedikit kesulitan dengan tidak adanya Saksi yang melihat langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan hanya melihat setelah terjadi kecelakaan.
- Waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada tengah malam jam 23.30 Wib, sehingga kesulitan untuk mencari Saksi luar yang melihat langsung terjadinya kecelakaan tersebut.
- Saksi luar yang melihat posisi akhir masing-masing kendaraan yang terlibat kecelakaan mengatakan, bahwa kedua kendaraan tersebut posisi akhirnya berada di jalur kiri kendaraan yang berjalan dari arah Pabrik Es Karawang kea rah Pintu Tol Karawang Barat, sedangkan dari hasil pemeriksaan Saksi Korban atau yang dibonceng kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Nopol: T-2241-GF titik tabraknya ada dibahu jalan dijalur yang sama.
- Dan pada saat Petugas piket laka mendatangi TKP, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah ada didepan Gudang PT. HONDA yang jaraknya sekitar 50 (lima luluh) meter ke tempat terjadinya kecelakaan tersebut dan Korban Pengendara berikut Pembonceng sepeda motor Yamaha Mio Nopol: T-2241-GF sudah berada di Rumah Sakit Cito Karawang.
IV. Kesimpulan:
- Adanya ketidaksingkronan antara keterangan 2 (dua) Saksi luar yang melihat posisi akhir kedua kendaraan dengan Pembonceng sepeda motor Mio.
- Dan 2 (dua) Orang Saksi luar (Satpam) yang memindahkan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan digeser / dipindah ke depan kantornya yang maksudnya supaya tidak menghalangi arus lalu lintas, sebelumnya tidak memberikan tanda posisi keberadaan masing-masing kendaraan tersebut.
V. Penutup:
Demikian Surat Pemberitahuan ini Kami buat dengan yang sebenar benarnya dan menjadi maklum. | | | | | | An. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KARAWANG KASAT LANTAS Selaku Penyidik
DODDY FERDINAND SANJAYA,S.Ik. AJUN KOMISARIS POLISI NRP.78010801 | Tembusan:
- Kapolwil Purwakarta
- Kapolres Karawang
| |
|
|