|
|
|
No. Pol.: A.3/07/II/2009/Lantas |
|
|
|
No. Pol. Klasifikasi Lampiran
| : A.3/07/II/2009/Lantas : BIASA : -
| Karawang, Pebruari 2009
| | Perihal | : Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu lintas | | | | | | | Kepada
Yth. Keluarga Almarhum Sdri. U W I K Binti KAMPENG d/a di Kp. Serang Sari Rt. 07/ 17 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. | I. Dasar:- Laporan Polisi Nopol. : LP / 42 / II / 2009 / Lantas , tanggal 25 Pebruari 2009, tentang Kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 25 Pebruari 2009 sekitar Jam 11.30 Wib di Jalan Raya Arif Rahman Hakim Kp. Ampera II Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, antara kendaraan sepeda motor Honda GL Max Nopol: E-5977-AQ dengan seorang Pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 42 / II / 2009 / Lantas, tanggal 25 Pebruari 2009.
II. Fakta- fakta:
- Kejadian di laporkan pada hari Rabu, tanggal 25 Pebruari 2009 sekitar jam 12.00 Wib oleh Anggota Patroli lalu lintas Polres Karawang.
- Telah melakukan / mendatangi dan mengecek ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara), membuat Sket Gambar, mencari dan mencatat keterangan Saksi luar yang melihat langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan mengechek Korban Penyebrang jalan di Rumah Sakit Dewi Sri Karawang yang dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka pada bagian kepalanya.
- Telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Pembonceng kendaraan sepeda motor Honda GL Max Nopol: E-5977-AQ yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor Pengendara sepeda motor Honda GL Max Nopol: E-5977-AQ.
- Terhadap Terlapor dilakukan upaya Penangkapan, namun tidak dilakukan upaya Penahanan dikarenakan Terlapor masih dibawah umur.
III. Hambatan-hambatan:
- Belum melakukan pemeriksaan secara tertulis (BAP) Saksi luar yang melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, dikarenakan Saksi tersebut sedang keluar Kota Karawang.
IV. Kesimpulan:
- Dari hasil pemeriksaan dan Fakta-fakta yang ada dapat dibuktikan bahwa Terlapor Pengendara sepeda motor Honda GL Max Nopol: E-5977-AQ telah melanggar Pasal 359 KUHP / Karena kesalahannya mengakibatkan Matinya Orang lain.
- Perkara masih dalam proses Penyidikan yang selanjutnya perkara akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.
V. Penutup:
Demikian Surat Pemberitahuan ini Kami buat dengan yang sebenar benarnya dan menjadi maklum. | | | | | | An. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KARAWANG KASAT LANTAS Selaku Penyidik
DODDY FERDINAND SANJAYA,S.Ik. AJUN KOMISARIS POLISI NRP.78010801 | Tembusan:
- Kapolwil Purwakarta
- Kapolres Karawang
| |
|
|