Sejarah Singkat Sat Samapta PDF Cetak E-mail
Senin, 09 Maret 2009
Image

Sejarah Singkat Samapta


Istilah Shabara diganti dengan Samapta tidak berdasarkan Skep khusus tetapi dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002  tentang Organisasi dan Tata kerja Satuan-satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/54/X/2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Satuan-satuan Organisasi pada tingkat Kewilayahan, pada keputusan tersebut istilah sabhara hilang berganti dengan Samapta.
Kata Samapta kependekan dari Samapta Bhayangkara, yang berarti :

  1. Samapta, Keadaan siap siaga, siap sedia dan waspada .
  2. Bhayangkara, Istilah Bhayangkara, nama pasukan pengawal Kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Gajah Mada yaitu “Bhayangkara”, yang berarti sebagai pengawal / penjaga Kerajaan.
  3. Samapta Bhayangkara berarti, Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mensegah terjadinya ancaman/bahaya yang merugikan masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat.


Fungsi Samapta sebagai pengemban tugas polisi umum yang berseragam, agar setiap penampilannya menunjukkan sosok dan jati diri. Besarnya harapan masyarakat terhadap  polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, maka  Sat Samapta membawahi :
 
1. Unit Yanmas, Merupakan sebuah unit kerja dibawah fungsi Sat Samapta yang bertugas untuk melayani masyarakat yang memiliki keperluan dengan Polres Karawang, seperti :

    * Menyambut masyarakat di pos Yanmas dengan melakukan 3S ( Senyum, Sapa, Salam ).
    * Melayani masyarakat ( dengan mempersilahkan duduk, perkenalkan diri tanyakan identitas dan keperluanny lalu arahkan masyarakat ke tempat yang di tuju sesuai kepentingannya), Selain melayani masyarakat unit Yanmas juga melaksanakan tugas penjagaan Mako. Saat ini unit Yanmas terdiri dari 3 regu, antara lain :
 
Regu I    

    1    SOBANA     AIPTU / 64090151    KA JAGA I   
    2    KASMO HARYONO    BRIPKA / 69120434    ANGGOTA   
    3    KAMILIN    BRIGPOL / 64050115    ANGGOTA   
    4    BUDI HARTONO    BRIPDA / 85051793    ANGGOTA    

Regu II    
              
    1    ISMAIL    AIPTU / 64080321    KA JAGA II   
    2    TOTO PRAYITNO    AIPDA / 65105750    ANGGOTA   
    3    NANANG SURYANA    BRIPKA / 66020536    ANGGOTA   
    4    AMBARI    BRIPKA / 70120115    ANGGOTA   
    5    MUNA RUHYANA    BRIPDA / 85011139    ANGGOTA   
                   
Regu III

    1    BAMBANG SYARIF    AIPTU / 64070584    KA JAGA III   
    2    DEDE SETIYADI    AIPDA / 68080310    ANGGOTA   
    3    DADANG SUHENDAR    BRIPKA / 74090334    ANGGOTA   
    4    ROMULA THAN SIRAIT    BRIGPOL / 76100524    ANGGOTA   
    5    RAHMAT SALEH    BRIPDA / 85091252    ANGGOTA    

2. Unit PatroliPatroli adalah salah satu bentuk operasional polri yang merupakan perwujudan tindakan pencegahan dengan cara bergerak dari satu tempat ke tempat tertentu untuk mencegah bertemunya faktor niat dan kesempatan, memberikan rasa aman, melindungi dan mengayomi masyarakat. 4 (Empat) Program unggulan Polri yaitu Quick Wins ( meraih keberhasilan segera ), salah satunya dibidang Samapta dengan mengedepankan Quick Respon Time, dimana Police Back Bone  Sat Samapta yaitu  unit Patroli Sat Samapta sebagai pelaksana program tersebut. Quick Respon ( QR ) merupakan tindakan nyata petugas patroli Sat Samapta berupaya, giat dan pekerjaan secara cepat, tepat terhadap suatu kejadian atau masalah yang menjadi lingkup tugas Polri baik yang diketahui, didengar atau dilihat langsung oleh petugas patroli maupun laporan / aduan masyarakat.

Tolak Ukur Kaberhasilan Quick Respon ( QR )
a.    Cepat terlihat ( Quick Result )
b.    Cepat bertindak
c.    Mudah melakukan pengendalian ( easy to control )
d.    Hasil secara efektif dan efisien

Bentuk Patroli Sat Samapta Polres Karawang, antara lain :
a.    Patroli kendaran roda empat
b.    Patroli kendaraan roda dua

Saat ini unit Patroli Sat Samapta Polres Karawang di bawah Pimpinan IPDA DIAN ROSDIANA, SH

3.    SSK Dalmas
Merupakan satuan Polri dalam melakukan pengedalian massa bila terjadi penyampaian pendapat dimuka umum. Pengendalian maasa merupakan kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan atau aspirasi didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.