I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 72 / I / 2010 / Lantas , tanggal 05 Januari 2010.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 05/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 05 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2010 jam 12.00 Wib, di Jl. Ry. Ds. Pasirtalaga depan SDN Pasirtalaga I Kec. Telagasari Kab. Karawang, antara kendaraan sepeda motor Honda nopol T-3597-FG dengan Penyebrang jalan, sehingga mengakibatkan Penyebrang jalan mengalai luka bagian kepala setelah kejadian dibawa ke RS. Dewi Sri Karawang : a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban Penyebrang jalan di RS. Dewi Sri Karawang. b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap awal. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU HIDAYAT No. HP : 081315441659 atau bertemu di kantor Laka antas ( regu I ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Ds. Warung Bambu Kab. Karawang
IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|