I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 06 / XII / 2009 / Lantas , tanggal 30 Desember 2009.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 01/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 30 Desember 2009.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2009 jam 07.00 Wib, di Jl. depan Puskesmas Klari Ds. Duren Kec. Klari Kab. Karawang, antara kendaraansepeda motor Honda
Vario nopol T-5465-GK dengan sepeda motor Honda GL nopol T-4797-EY. a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban Penyebrang jalan di RS. Dewi Sri Karawang. 4) Mengamankan Barang bukti ke Gudang Laka Lantas Polres Karawang.
b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap Pemangglan saksi-saksi. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU HIDAYAT No. HP : 081315441659 atau bertemu di kantor Laka antas ( regu I ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Ds. Warung Bambu Kab. Karawang
IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|