I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 41 / XII / 2009 / Lantas , tanggal 31 Desember 2009.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 02/ XII/ 2010 / Lantas, tanggal 31 Desember 2009.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2009 jam 07.00 Wib, di Jl. Ry. By Pass, Jomin Barat Kec. Kota Baru Kab. Karawang, antara kendaraan Suzuki Carry Futura nopol T-8684-N dengan Sp motor Yamaha Jupiter Z nopol AA-2649-FE.
. a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban di RS. Thamrin Purwakarta.
4) Mengamankan Barang bukti ke Gudang Laka Lantas Polres Karawang.
b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap Pemangglan saksi-saksi. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU EMAN.S di no. (0267) 434982 atau bertemu di kantor Laka Lantas ( regu 2 ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Ds. Warung Bambu Kab. Karawang. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|