I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 42 / I / 2010 / Lantas , tanggal 02 Januari 2010.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 03/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 02 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2010 jam 09.00 Wib, di Jl. Ry. Ranggagede depan kantor Kel. Tanjungpura, Karawang Barat Kab.Karawang, antara Sepeda motor Yamaha Vega nopol B-6969-FLG dengan Penyebrang jalan.
. a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban di RS. Bayukarta - Karawang.
4) Mengamankan Barang bukti ke Gudang Laka Lantas Polres Karawang.
b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap Pemanggilan saksi-saksi. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU HIDAYAT di no.HP 081315441659 atau bertemu di kantor Laka Lantas ( regu 1 ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Kab. Karawang. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|