I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 80 / I / 2010 / Lantas , tanggal 07 Januari 2010.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 05/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 07 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 007 Januari 2010 jam 07.00 Wib, di Jl. Ry. Sasak Misran Ds. Cibalongsari Kec. Klari Kab.Karawang, antara Sepedamotor Honda Beat nopol T-6335-GS dengan kendaraan Truck Toyota Dyna nopol B-9621-OK, yang mengakibatkan Pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia dalam perawatan RSUD Karawang.
. a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban di RS. Bayukarta - Karawang.
4) Mengamankan Barang bukti ke Gudang Laka Lantas Polres Karawang.
b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap Peyidikan. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU EMAN.S di no. (0267) 434982 atau bertemu di kantor Laka Lantas ( regu 2 ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Kab. Karawang. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|