I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 112 / I / 2010 / Lantas , tanggal 11 Januari 2010.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 07/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 11 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2010 jam 13.30 Wib, di Jl.Ry. Kawasan Sedana Golf Ds. Sukaluyu Kec.Telukjambe Timur Kab.Karawang, antara Sepeda motor Yamaha nopol T-3295-EJ dengan kendaraan Sepeda motor Suzuki Smash nopol T-2794-EH, yang mengakibatkan Pengendara sepeda motor Yamaha mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Karawang dan pengendara sepeda motor Suzuki Smash mengalami luka-luka dirawat di RSUD Karawang.
. a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban di RSUD Karawang.
4) Mengamankan Barang bukti ke Gudang Laka Lantas Polres Karawang.
b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap Awal / Pemeriksaan saksi-saksi. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU HIDAYAT di no. (0267) 434982 atau bertemu di kantor Laka Lantas ( regu 1 ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Kab. Karawang. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|