I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 113 / I / 2010 / Lantas , tanggal 11 Januari 2010.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 08/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 11 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2010 jam 13.45 Wib, di Jl.Ry. Pasir jengkol dekat Pom Bensin Kec. Majalaya Kab.Karawang, antara Sepeda motor Honda nopol T-3716-DS dengan kendaraan Sepeda motor Kawasaki Ninja nopol T-6455-GQ, yang mengakibatkan Pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja mengalami luka di bawa ke RS. Dewi Sri dan Pengendara sepeda motor Honda mengalami luka-luka setelah kejadian dibawa ke klinik Lamaran Kab. Karawang. a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban di RS Dewi Sri Karawang dan Klinik Lamaran. 4) Mengamankan Barang bukti ke Gudang Laka Lantas Polres Karawang.
b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap Awal / Pemeriksaan saksi-saksi. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU HIDAYAT di no. (0267) 434982 atau bertemu di kantor Laka Lantas ( regu 1 ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Kab. Karawang. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|