I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 192 / I / 2010 / Lantas , tanggal 16 Januari 2010.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 10/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 16 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2010 jam 19.00 Wib, di Jl.Ry. Kp. Sukaseuri Ds.Sarimulya Kec. Kotabaru Kab.Karawang, antara Sepeda motor Honda nopol T-3663-FO dengan Ran Minibus Angkot nopol T-1939-AQ, yang mengakibatkan Pengendara sepeda motor Honda meninggal dunia dalam perawatan di RSU Karyahusada Cikampek Kab.Karawang.
a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP
3) Mengamankan Barang bukti ke Gudang Laka Lantas Polres Karawang.
b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap Awal / Pemeriksaan saksi-saksi. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU HERRY SUTRIYANTO di no. (0267) 434982 atau bertemu di kantor Laka Lantas ( regu 1 ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Kab. Karawang. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|