I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 220 / I / 2010 / Lantas , tanggal 18 Januari 2010.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 13/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 18 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2010 jam 10.30 Wib, di Jl.Ry. Jend. Sudriman Kp. Bakan
Maja, Wancimekar Kec. Kota Baru Kab.Karawang, antara kendaraan Truck Tronton nopol B-9448-YE dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol B-6424-FRL yang mengakibatkan Pengendara sepeda motor meninggal dunia kemudian dibawa ke RSU Karyahusada Cikampek Kab.Karawang.
a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Melaksanakan Pemeriksaan terhadap Pengemudi dan Penumpang Truck Tronton tersebut kedalam Berita Acara Pemeriksaan.
4) Mengamankan Barang bukti ke Gudang Laka Lantas Polres Karawang.
b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap Awal / Pemeriksaan saksi-saksi. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU EMAN SUWANDI di no. (0267) 434982 atau bertemu di kantor Laka Lantas ( regu 2 ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Kab. Karawang. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|