I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 81 / I / 2010 / Lantas , tanggal 07 Januari 2010.
Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 06/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 07 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2010 jam 10.30 Wib, di Jl. Ry. Cikalong-Gamon Ds. Cikalongsari Kec. Jatisari Kab.Karawang, antara kendaraan Suzuki pick up nopol T-8901-N dengan
dengan kendaraan sepeda motor Honda Tiger nopol D-5030-XW, yang mengakibatkan Pengendara sepeda sepeda motor Honda Tiger mengalami patah tulang kaki sebelah kiri dibawa ke Klinik Medika Cikalong.
. a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban di Klinik medika Cikalong - Karawang.
4) Mengamankan Barang bukti ke Gudang Laka Lantas Polres Karawang.
b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap awal. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU HERRY.S di no. (0267) 434982 atau bertemu di kantor Laka Lantas ( regu 3 ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Kab. Karawang. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|