I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 92 / I / 2010 / Lantas , tanggal 08 Januari 2010.
Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 10/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 08 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 08 Januari 2010 jam 08.10 Wib, di Jl. Ry. Kp. Kedawung
Ds. Karangtanjung Kec. Lemah Abang Wadas Kab.Karawang, antara sepeda motor Yamaha Mio nopol T-6842-GD dengan kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro nopol T-6606-EK.
. a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban di Klinik Wadas Medika. 4) Perkara kecelakaan ini telah kami serahkan ke DAN SUB DEN POM Karawang.
b. Penyidikan kecelakaan ini telah diserahkan ke SUBDENPOM Karawang beserta barangbuktinya. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi DAN SUBDENPOM di Jl. Tuparev Kab. Karawang. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|