I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 152 / I / 2010 / Lantas , tanggal 13 Januari 2010.
Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 11/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 13 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2010 jam 17.30 Wib, di Jl. Ry. Cikalong - Clmy Ds. Cicinde selatan Kec. Banyusari Kab.Karawang, antara sepeda motor Suzuki nopol T-2831-GN yang telah menabrak Pejalan kaki dan mngakibatkan luka-luka.
. a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban di RSUD Karawang. 4) Barang bukti kendaraan di amankan di gudang Laka Polres Karawang.
b. Penyidikan kecelakaan ini telah memasuki tahap awal. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi AIPTU HERRY.S di no. (0267) 434982 atau dapat datang langsung ke bagian Laka Lantas di Jalan Raya Surotokunto No.110 Ds. Warung Bambu Kec. Karawang Timur. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|