I. Rujukan : - Laporan Polisi Nopol. : LP / 231 / I / 2010 / Lantas , tanggal 20 Januari 2010.
- Surat Perintah Tugas Nopol : SPRIN-GAS / 17/ I/ 2010 / Lantas, tanggal 20 Januari 2010.
II. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa dalam tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2010 jam 10.30 Wib, di Jl. Ry. Kp. Ciwates Ds. Jomin Barat Kec. Kotabaru Kab.Karawang, antara sepeda motor Yamaha Mio soul nopol T-2561-FI dengan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol T-5673-AO, yang mengakibatkan Pengendara sepeda motor mengalami luka dirawat di RS Karya Husada Cikampek. . a. Telah dilakukan : 1) Telah mekalukan / mendatangi tempat kejadian perkara dan membuat sket gambar berdasarkan petunjuk saksi-saksi di TKP. 2) Mencari dan mencatat identitas saksi-saksi di TKP 3) Mengecek dan mencatat identitas korban di RS. Karya Husada Cikampek - Karawang.
4) Mengamankan Barang bukti ke Gudang Laka Lantas Polres Karawang.
b. Sementara ini Penyidikan telah memasuki tahap awal. III. Apabila Sdr/ i mempunyai keterangan berkaitan dengan tindakan Penyidik tersebut diatas, dapat menghubungi Penyidik AIPTU HIDAYAT di no. (0267) 434982 atau bertemu di kantor Laka Lantas ( regu 1 ) Polres Karawang di Jl. Ry. Surotokunto No. 110 Kab. Karawang. IV. Demikian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ini di buat dengan sebenarnya dan surat ini sebagai pemberitahuan / informasi perkembangan penyidikan yang sedang dan telah kami tangani.
|