|
KARAWANG - Dua bandar ganja, Al (22), warga Dusun Jamantri, Desa Sabajaya, Kec. Tirtajaya, Karawang dan Jam (24), warga Kp. Cilogo, Desa Medangasem, Kec. Jayakerta, diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Karawang. Selain menciduk Al dan Am, petugus pun menyita barang bukti (BB) bukti 4 kg “daun surga”.
“Kedua tersangka diringkus, Minggu (31/1) malam di rumahnya masing-masing. Keduanya diduga kuat bandar ganja yang telah lama menjadi target operasi (TO) kami. BB 4 kg ganja ditemukan di rumah Jam yang disembunyikan di bawah tempat tidur ayahnya,” jelas Kapolres Karawang, AKBP Rudy Antariksawan, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP A. Margani, Senin (1/2).
Menurut Margani, yang pertama diciduk Al sekitar pukul 21.00 WIB, selanjutnya Jam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menangkap Al ditemukan 3 linting ganja bekas pakai dan 2 linting siap isap. Al mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari Jam. Petugas pun akhirnya menciduk Jam di rumahnya.
“Saat mau diciduk, Jam sempat berontak dan mengelak terlibat dalam kasus ganja. Namun setelah didesak, dilanjutkan dengan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 4 kg ganja yang disembunyikan di bawah tempat tidur ayahnya. Malam itu juga Jam berikut barang bukti 4 kg ganja diamankan di Mapolres Karawang,” ujar Margani.
Al bisa dikenai pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta. Sedangkan Jam bisa dikenai pasal 111 ayat 1 dan 2 jo pasal 131 jo pasal 132 ayat (1). |