Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang disingkat Sat Reskrim merupakan satuan kerja fungsi kepolisian yang bekerja dalam menangani kejadian tindak pidana baik berdasarkan laporan masyarakat secara langsung atau temuan anggota Kepolisian ketika melaksanakan tugas di Lapangan. Sat Reskrim Polres Karawang memiliki 6 Unit kerja yaitu:
Selain itu Sat Reskrim dalam melayani masyarakat dibantu oleh Urusan Administrasi Sat Reskrim yang disingkat Min Reskrim serta
Unit Identifikasi Reskrim . Min Reskrim merupakan pusat data dan administrasi kerja Sat Reskrim dan dalam pelayanan terhadap masyarakat, Min Reskrim memberikan Pelayanan dalam bentuk pemberian Informasi serta pelayanan administrasi masyarakat yang berhubungan dengan fungsi Reskrim. Unit Identifikasi merupakan unit kerja yang bertanggung jawab dalam tindakan pertama untuk olah TKP kejadian tindak pidana atau gangguan kamtibmas umum seperti Kejadian gantung diri, orang tenggelam, Kebakaran, dll. Unit Identifikasi Reskrim juga bertanggung jawab dalam dokumentasi giat kepolisian di lingkungan Polres Karawang. Bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat adalah Pelayanan Sidik Jari.
Semua bentuk pelayanan untuk masyarakat yang diberikan baik oleh Min Reskrim maupun Unit Identifikasi semuanya tanpa dikenakan biaya.
e-Mail :
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, Sat Reskrim telah menerbitkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan sbb: