| PERATURAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT NO. POL: 05 TAHUN 2008 |
|
PERATURAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT NO. POL: 05 TAHUN 2008 TENTANG MEKANISME PERIJINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT I. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN IJINBentuk kegiatan
II. TATA CARA PENGAJUANPermohonan ijin secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditiujukan kepada Kapolres Up Kasat Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan kepada Kapolsek Untuk tingkat Kecamatan. Permohonan ijin di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan. Surat permohonan ijin di lampiri dengan : 1. Fotocopy KTP 2. Proposal kegiatan 3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara 4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan 5. Surat rekomendasi dari intern Polri 6. Surat rekomendasi dari instansi terkait. Surat permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang. III. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUANBentuk kegiatan Rapat, Sidang, Muktamar, Kongres, Seresehan, Temu kader, Seminar, Diskusi panel, Dialog interaktif dan lain sejenisnya.Penyuluhan, pendidikan dan latihan ( Diklat ), Outbond ( latihan lapangan ) dan lain sejenisnya. IV. TATA CARA PENGAJUANSurat pemberitahuan secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditiujukan kepada Kapolres Up Kasat Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan kepada Kapolsek Untuk tingkat Kecamatan. a. Surat pemberitahuan di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan b. Surat Pemberitahuan dilampiri dengan : 1. Fotocopy KTP 2. Proposal kegiatan 3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara 4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan c. Surat pemberitahuan yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang. |